Berkata Umar r.a : “ Kemuliaan dunia bisa diraih dengan harta; Kemuliaan akhirat hanya bisa di raih dengan amal Shaleh” ..........Berkata Usman r.a :” Kesedihan dalam urusan dunia dapat menggelapkan hati ; Kesedihan dalam Urusan akhirat bisa menerangi hati “ ..........Berkata Yahya bin Muadz : “Orang yang mulia tidak akan durhaka kepada Allah; Orang yang bijaksana tidak akan memilih dunia dengan meninggalkan akhirat “..........Berkata Sufyan Ats Tsaury : “ Setiap kemaksiatan yang timbul dari dorongan nafsu masih bisa diharapkan ampunannya; Setiap kemaksiatan yang timbul dari kesombongan , maka tidak dapat diharapkan ampunannya”..........Berkata seorang Ulama Zuhud : “ Barangsiapa berbuat dosa , sementara dia tertawa ( merasa bangga) , maka kelak Allah akan memasukkanya ke neraka dalam keadaan menangis; Barangsiapa taat kepada Allah, sementara dia menangis (sebab amat takut kepada –NYA) ,maka kelak Allah akan memasukkannya kedalam surga dengan penuh kegembiraan”..........Berkata seorang bijak : “Barangsiapa menyangka bahwa ia punya penolong yang lebih utama dan lebih kuat daripada Allah , berarti ia benar-benar belum mengenal Allah dengan baik ; Barangsiapa menyangka bahwa dirinya mempunyai musuh yang lebih kuat daripada dorongan nafsunya , berarti ia belum mengenal dirinya dengan baik”..........Berkata Abu bakar Asy-Syibli : “ Jika engkau sudah merasakan nikmatnya dekat dengan Allah , niscaya engkau bisa merasakan bagaimana pahitnya jauh dari Allah”..........Berkata Asy –Syibli : “Jika hatimu ingin merasa tenang dan tentram dengan Allah ,maka janganlah engkau turuti hawa nafsumu; Jika engkau ingin dikasihi Allah , maka kasihilah makhluk Allah” ..........Berkata Abu Bakar Ash – Shiddiq : “ Tiga hal yang tidak bisa dicapai dengan tiga hal lainnya semata-mata (melainkan dengan izin Allah) , 1. Kekayaan tidak bisa dicapai dengan cita-cita semata; 2. Keremajaan tidak dapat dicapai dengan disemir semata; 3. Kesehatan tidak akan dapat dicapai dengan obat-obatan semata “ ..........Berkata Umar r.a : “ Bersikap simpatik dengan orang lain adalah bagian dari kecerdasan akal; Bertanya dengan cara yang baik adalah bagian dari ilmu; dan kepandaian memanage adalah bagian dari penghidupan.” ..........Berkata Usman r.a : “ Barangsiapa yang menjauhi keduniawian niscaya akan dicintai Allah; Barangsiapa yang menjauhi dosa- dosa akan dicintai para malaikat; Barangsiapa yang menanggalkan ketamakan terhadap milik orang lain , niscaya akan dicintai oleh orang lain”..........Berkata Ali r.a : “ Dari sekian banyak nikmat dunia , cukuplah islam sebagai nikmat bagimu; Dari sekian banyak kesibukan , cukuplah ketaatan sebagai kesibukan bagimu; Dari sekian banyak pelajaran , cukuplah kematian sebagai pelajaran bagimu”..........Berkata Ibnu Mas’ud : “Betapa banyak manusia yang dihukum secara berangsur-angsur melalui kesenangan yang diberikan kepadanya; Betapa banyak manusia yang mendapat cobaan melalui pujian orang lain kepadanya; Betapa banyak manusia yang terperdaya karena kelemahan nya disembunyikan oleh Allah”..........Jibril berkata kepada Rasulullah Shalallahu a’laihi Wassallam : “ Wahai Muhammad , hiduplah engkau seberapapun lamanya, namun engkau pasti akan mati; Cintailah siapa saja yang engkau sukai , namun engkau pasti akan berpisah dengannya ; Beramallah semaumu , namun engkau pasti akan mendapat balasannya”..........

Rabu, 17 November 2010

Hukum Mendengarkan Musik

 

Assalamu`alaikum wr wb
Ustadz ada beberapa hal yg saya jumpai di rumah maupun di sekolah yaitu ttg seseorang yg bermusik.
1 Apa hukumnya sesorang mendengarkan / memainkan musik. Saya pernah membaca perihal hal ini yaitu ttg perbedaan pendapat para ulama dalam menentukan hukum mengenai ini.Tentu saja mereka menggunakan dalil2 dari Al-Qur`an dan hadist  dlm meyampaikan pendapatnya, tetapi ada dalil yg membolehkan dan yg melarang musik. Nah kalau musik klasik semisal  Mozart apa hukumnya? Bagaimana kita menyikapinya?
Terima kasih.
Ustadz, saya juga ingin tahu alamat emailnya?
Wassalamualaikum wr wb
Ahmad Anshoruddin
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ahmad yang dimuliakan Allah
Sebagaimana yang anda sebutkan bahwa terjadi pro kontra dikalangan para ulama terhadap hukum nyayian dan alat musik. DR Wahbah mengatakan bahwa yang masyhur didalam madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) adalah mengharamkan menggunaan alat-alat untuk menyanyi, seperti : lute, drum, seruling, rebab dan yang lainnya termasuk memetik gitar, flute, klarinet dan yang lainnya.

Siapa yang selalu mendengarkannya maka persaksiannya tidaklah diterima sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan khomr, babi, sutera dan musik.” (HR. Bukhori) dan didalam lafazh yang lain disebutkan,”Ada orang-orang dari umatku yang akan meminum khomr, menamakannya dengan bukan namanya, memainkan musik diatas kepalanya dengan alat-alat musik dan para penyanyi wanitanya maka Allah akan menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian dari mereka menjadi monyet dan babi.” (HR. Ibnu Majah)

Didalam mengharamkan musik ini, mereka juga menggunakan dalil dari Al Qur’an ;
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya : “dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman : 6)

Sebagaimana diketahui bahwa alat-alat itu mengahalanginya dari mengingat Allah dan dari mengerjakan sholat serta membuang-buang harta, sebagaimana khomr.

Para ulama Syafi’i dan Hambali memakruhkan alat pukul yang terbuat dari dahan pohon yang menjadikan nyanyiannya semakin ramai dan nyanyian itu tidak akan ramai apabila alat itu digunakan sendirian. Alat itu menyertai nyanyian sehingga hukumnya adalah hukum nyanyian, yaitu makruh apabila digabungkan dengan sesuatu yang haram atau markruh seperti tepuk tangan, nyanyian, tarian dan apabila tidak ada hal-hal demikian maka ia tidaklah makruh karena ia bukanlah alat musik…

Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi membolehkan mendengarkan musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in seperti Sa’id bin Musayyib. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)


Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatawanya tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.

Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ

Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)

Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.

Beliau juga menambahkan didalam fatwanya bahwa dirinya telah membaca pendapat salah seorang fuqoha abad XI yang terkenal dengan sifat wara’ dan ketakwaannya, tulisannya itu berjudul “Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr, biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Karena itu dia menjadikan bahwa mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan hal-hal yang diharamkan atau menggunakan sarana-sarana yang diharamkan atau terjadi di situ hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram. Dan apabila ia bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri, mendengarkan dan mempelajarinya.

Nabi saw, para sahabat, tabi’in, para imam dan fuqoha telah menghadiri berbagai pertemuan untuk mendengarkan sesuatu yang tidak ada didalamnya suatu pelecehan dan yang diharamkan, hal ini juga banyak dikemukakan oleh para fuqoha. Fatwanya bahwa mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib.

Kesimpulan ini didapat dari berbagai kitab fiqih para madzhab dan hukum-hukum didalam Al Qur’an dan dari sisi bahasa bahwa memukul duff (rebana) atau alat-alat lainnya para penunggang onta, untuk menggelorakan semangat para tentara dalam berperang, didalam perkawinan, hari raya, kedatangan orang yang selama ini hilang, membangkitkan semangat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang penting adalah mubah sebagaimana kesepakatan ulama.

Adapun perselisihan yang terjadi diantara para fuqoha yang terdapat didalam buku-buku mereka adalah masalah halal atau tidak halal menyibukkan dirinya dengan musik baik mendengarkan, menghadiri atau mengajarkan apabila para pelakunya adalah orang yang berbuat haram seperti meminum khomar, nyanyian tak senonoh, cabul (jorok) yang bisa membangkitkan hawa nafsu maupun kefasikan pada orang-orang yang mendengarkannya begitu juga dengan joget atau perbuatan mesum lainnya. Dan itu semua digunakan pada tempat-tempat yang mengandung kemunkaran atau diharamkan… “

Ibnu Hazm mengatakan bahwa permasalahan ini tergantung dari niatnya. Barangsiapa yang berniat untuk menghibur dirinya, menyemangatinya untuk berbuat ketaatan maka ia termasuk orang yang taat dan berbuat baik dan barangsiapa yang berniat bukan untuk ketaatan juga bukan untuk kemaksiatan maka hal itu termasuk didalam perbuatan yang sia-sia yang dimaafkan seperti manusia yang keluar ke kebunnya hanya untuk refresing atau orang yang duduk-duduk di depan pintu rumahnya untuk rileks semata.

Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah batil.” Tidaklah menunukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).” (Fatawa al Azhar juz VII hal 263)

Demikian pula terhadap musik karya Wolfgang A Mozart, musik simfoni, sonata, concerto yang termasuk didalam golongan musik-musik klasik maka ia—sebagaimana fatwa diatas—dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut ;

1.Tidak diniatkan untuk masiat kepada Allah swt.

2. Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan, seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.

3. Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau dilarang agama.

4. Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah, seperti :menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.

5. Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.

6. Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.

Ada sedikit yang membedakan antara musik klasik dari musik-musik lainnya adalah manfaat dari musik ini menurut penelitian para pakar. Ada yang mengatakan bahwa alunannya yang lembut dan tenang dapat memberikan efek yang baik bagi janin, bayi dan anak-anak. Ada pula peneliti barat yang mengatakan bahwa musik klasik dapat menambah kecerdasan pada anak.

UNESCO Music Council menyebutkan bahwa manfaat musik klasik adalah pertama sebagai alat pendidikan dan kedua adalah alat untuk mempertajam rasa intelektual manusia (Intellect Einfullung). Musik yang demikian biasanya mempunyai keseimbangan antara empat unsur musik, yaitu melodi, harmoni, irama (rythim) dan warna suara (timbre). Musik yang memenuhi persyaratan itu adalah musik klasik, semi musik klasik, musik rakyat, juga musik tradisional seperti karawitan. (sumber : http://imadeharyoga.com)

Bagi seorang muslim yang menyukai musik ini maupun yang ingin mengambil manfaat darinya untuk hal-hal diatas maupun yang lainnya maka tidaklah menempatkannya diatas dari keagungan, keindahan maupun mafaat dari Al Qur’an. Hendaklah terlebih dahulu ia menggunakan Al Qur’an sebelum menggunakan musik tersebut karena Al Qur’an adalah obat, menenangkan jiwa, menghibur dikala sedih, mengasah ketajaman hafalan dan lainnya. Adapun setelah itu dia ingin menggunakan musik klasik untuk diambil manfaatnya seperti yang dikatakan oleh para pakar dan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti yang disebutkan diatas maka ia dibolehkan.

Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/mendengarkan-musik-halal-atau-halal.htm

2 komentar:

  1. Masuk binggung lho aku juga tentang halal dan haramnya lagu tetapi kalau dari kalangan syiah aku pernah berdebat di Face book dengan orang (Iran kalau nggak salah) musik itu haram sama sekali...tapi kalau kalangan suni tergantung jenis musik itu sendiri ya seperti artikel diatas yang ditulis Bulan.

    BalasHapus
  2. saya setuju dan sependapat dengan sang ustadz

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...