Berkata Umar r.a : “ Kemuliaan dunia bisa diraih dengan harta; Kemuliaan akhirat hanya bisa di raih dengan amal Shaleh” ..........Berkata Usman r.a :” Kesedihan dalam urusan dunia dapat menggelapkan hati ; Kesedihan dalam Urusan akhirat bisa menerangi hati “ ..........Berkata Yahya bin Muadz : “Orang yang mulia tidak akan durhaka kepada Allah; Orang yang bijaksana tidak akan memilih dunia dengan meninggalkan akhirat “..........Berkata Sufyan Ats Tsaury : “ Setiap kemaksiatan yang timbul dari dorongan nafsu masih bisa diharapkan ampunannya; Setiap kemaksiatan yang timbul dari kesombongan , maka tidak dapat diharapkan ampunannya”..........Berkata seorang Ulama Zuhud : “ Barangsiapa berbuat dosa , sementara dia tertawa ( merasa bangga) , maka kelak Allah akan memasukkanya ke neraka dalam keadaan menangis; Barangsiapa taat kepada Allah, sementara dia menangis (sebab amat takut kepada –NYA) ,maka kelak Allah akan memasukkannya kedalam surga dengan penuh kegembiraan”..........Berkata seorang bijak : “Barangsiapa menyangka bahwa ia punya penolong yang lebih utama dan lebih kuat daripada Allah , berarti ia benar-benar belum mengenal Allah dengan baik ; Barangsiapa menyangka bahwa dirinya mempunyai musuh yang lebih kuat daripada dorongan nafsunya , berarti ia belum mengenal dirinya dengan baik”..........Berkata Abu bakar Asy-Syibli : “ Jika engkau sudah merasakan nikmatnya dekat dengan Allah , niscaya engkau bisa merasakan bagaimana pahitnya jauh dari Allah”..........Berkata Asy –Syibli : “Jika hatimu ingin merasa tenang dan tentram dengan Allah ,maka janganlah engkau turuti hawa nafsumu; Jika engkau ingin dikasihi Allah , maka kasihilah makhluk Allah” ..........Berkata Abu Bakar Ash – Shiddiq : “ Tiga hal yang tidak bisa dicapai dengan tiga hal lainnya semata-mata (melainkan dengan izin Allah) , 1. Kekayaan tidak bisa dicapai dengan cita-cita semata; 2. Keremajaan tidak dapat dicapai dengan disemir semata; 3. Kesehatan tidak akan dapat dicapai dengan obat-obatan semata “ ..........Berkata Umar r.a : “ Bersikap simpatik dengan orang lain adalah bagian dari kecerdasan akal; Bertanya dengan cara yang baik adalah bagian dari ilmu; dan kepandaian memanage adalah bagian dari penghidupan.” ..........Berkata Usman r.a : “ Barangsiapa yang menjauhi keduniawian niscaya akan dicintai Allah; Barangsiapa yang menjauhi dosa- dosa akan dicintai para malaikat; Barangsiapa yang menanggalkan ketamakan terhadap milik orang lain , niscaya akan dicintai oleh orang lain”..........Berkata Ali r.a : “ Dari sekian banyak nikmat dunia , cukuplah islam sebagai nikmat bagimu; Dari sekian banyak kesibukan , cukuplah ketaatan sebagai kesibukan bagimu; Dari sekian banyak pelajaran , cukuplah kematian sebagai pelajaran bagimu”..........Berkata Ibnu Mas’ud : “Betapa banyak manusia yang dihukum secara berangsur-angsur melalui kesenangan yang diberikan kepadanya; Betapa banyak manusia yang mendapat cobaan melalui pujian orang lain kepadanya; Betapa banyak manusia yang terperdaya karena kelemahan nya disembunyikan oleh Allah”..........Jibril berkata kepada Rasulullah Shalallahu a’laihi Wassallam : “ Wahai Muhammad , hiduplah engkau seberapapun lamanya, namun engkau pasti akan mati; Cintailah siapa saja yang engkau sukai , namun engkau pasti akan berpisah dengannya ; Beramallah semaumu , namun engkau pasti akan mendapat balasannya”..........

Rabu, 17 November 2010

Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil?

 
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Semoga bermanfaat.

[Pertama]

Soal:

Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab:

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214, no. 6]

[Kedua]

Soal:

Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

Jawab:

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234, no. 6]

Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

1. Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.

2. Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.

3. Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

4. Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

5. Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

6. Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.

7. Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

8. Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

9. Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com/

[1] Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas,

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1167 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini menunjukkan bahwa aqiqah dengan dua ekor kambing bagi anak laki-laki hanya menunjukkan afdhol. Namun kalau tidak mampu dan mengaqiqahi dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga tetap sah.

=====

Hukum Menggabung Aqiqoh dengan Qurban

Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullah- : Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh -insya Allah-, bagi siapa yang belum aqiqoh.

Berkata Ibnul Qoyyim -rahimahullah- : Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib).

Maraji'

1. Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, tahqiq takhrij dan taliq Basyir Muhammad Uyun, penerbit Maktabah Al Muayyad Riyadh KSA cetakan keempat, tahun 1414 H / 1994 M.

2. Fatawa Islamiyah oleh para ulama : Syekh Ibnu Baz, Syekh Utsaimin, Syekh Ibnu Jibrin, Fatawa Lajnah Daimah dan Qororot Majma? Al-Fiqhi. Jama' wa Tartib Muhammad Bin Abdul 'Aziz Al Musnid, penerbit Darul Wathon Riyadh KSA, cetakan kedua, tahun 1414 H / 1994 M.

http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=236
 
(By  :ونوفل Adi Prabowo untuk anggota Indahnya Islam)
baca   juga : http://tauhidaqiqah.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...