Laman

Selasa, 31 Agustus 2010

Macam - Macam Zakat dan Ketentuannya

A. Zakat Fitrah
Ketentuan : 

1.Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kgAtau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
 

2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah : Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
    B. Zakat Perdagangan
    Ketentuan :
    1.Telah mencapai haul
    2.Mencapai nishab 85 gr emas
    3.Besar zakat 2,5 %
    4.Dapat dibayar dengan barang atau uang
    5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi) 
    6.Cara Hitung :Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 


    C. Zakat Profesi
    Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
    Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
    Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
    1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
    2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) 1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan* 2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
    Keterangan : * Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ) * Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
    D. Zakat Emas dan Perak
    Zakat Emas Ketentuan : 
    1.Mencapai haul
    2.Mencapai nishab, 85 gr emas murni  
    3.Besar zakat 2,5 %
      Cara Menghitung :
      1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %  
      2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai Zakat = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

      Zakat Perak Ketentuan : 
      1. Mencapai haul  
      2. Mencapai nishab 595 gr perak  
      3. Besar zakat 2,5 %

      Cara Menghitung :
          1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
          2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai Zakat = (perak yang dimiliki - perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
          E. Zakat Tabungan
          Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 % 

          1.Zakat simpanan Tabungan Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir  

          2.Zakat Simpanan Deposito Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.
            F. Zakat Hadiah
            1.Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.  

            2.Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.  

            3.Jika hibah : Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
              G. Zakat Hasil Pertanian
              Nishab 
              Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. (pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah).
              Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).

              Kadar
              Besar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
              Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
              Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)
              H. Zakat Hasil Peternakan

              Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.



              I. Zakat Barang Temuan (Rikaz)

              Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
              Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. " (Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)


              Dari berbagai sumber
              By : OFA ( Kata-Kata Hikmah)

              SERBA-SERBI ZAKAT

              ANCAMAN BAGI YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT

              HUKUM BAGI YANG TIDAK MAU MEMBAYAR ZAKAT

              DALAM HARTA KITA ADA YANG BUKAN HAK KITA

              4 komentar:

              1. bermanfaat sekali...artikelnya tentang agama islam semuaa...makasih

                BalasHapus
              2. nah artikel yang kaya ini nih yang banyak manfaatnya menambah ilmu juga pastinya, terimakasih informasinya

                ST3Telkom

                BalasHapus
              3. nice article...buat tambah pengtahuan..sangat bermanfaat
                thanks for sharing
                ST3Telkom

                BalasHapus
              4. Terimakasih artikel nya itu sangat bermanfaat sekali . . .

                ST3Telkom

                BalasHapus